BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Salah satu warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember berinisial FA (40), ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bondowoso, Kamis (28/07/2022).
Pria 40 tahun itu diduga mencuri satu unit Handphone merk VIVO type Y21 milik Berlian LM (19). Korban merupakan mahasiswa warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Satu unit HP itu dicuri pelaku ketika korban berada di Toko Basmalah Tamanan pada Senin 4 April 2022 lalu. Korban yang sedang berbelanja, dimanfaatkan pelaku untuk mencuri HP korban yang berada di laci sepeda motornya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta lebih. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, kejadian ini berhasil diungkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari serangkaian penyelidikan diketahui pelaku tidak menjual HP yang ia curi.
"Setelah pelaku mencuri HP korban. Kemudian langsung pulang kerumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komonikasi sehari-hari," ungkapnya.
Saat ini, FA telah ditangkap dan diamankan berikut barang bukti HP milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat