Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kesenian Jhibut Desa Arjasa Tembus Ranah Digital Lewat J-DANCE
Advertisement . Scroll to see content

Curi HP di Toko Basmalah, Pria Asal Jember Ditangkap Polisi

Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:59 WIB
  • author Taufik Hidayat
Curi HP di Toko Basmalah, Pria Asal Jember Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian HP, FA (40) saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (Foto : iNews/Taufik Hidayat)

"Setelah pelaku mencuri HP korban. Kemudian langsung pulang kerumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komonikasi sehari-hari," ungkapnya.

Saat ini, FA telah ditangkap dan diamankan berikut barang bukti HP milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Editor: Taufik Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut