Curi HP di Toko Basmalah, Pria Asal Jember Ditangkap Polisi
Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:59 WIB
"Setelah pelaku mencuri HP korban. Kemudian langsung pulang kerumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komonikasi sehari-hari," ungkapnya.
Saat ini, FA telah ditangkap dan diamankan berikut barang bukti HP milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat