SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Aparat Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap aksi kejahatan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan percepatan, penggabungan dan pelunasan pemberangkatan jamaah haji.
Kasus penipuan haji di Situbondo sempat jadi sorotan masyarakat, lantaran banyaknya warga yang tertipu.
Kasus yang saat ini ditangani oleh Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo, merupakan kasus pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial MH (54) Seorang PNS yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) di Situbondo.
Dengan jabatan yang dimiliki memudahkan dan meyakinkan para korbannya untuk menyerahkan uang dengan janji tersangka dapat mempercepat keberangkatan para korban ke tanah suci untuk berhaji.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Sel dan menjalani proses hukum lanjutan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
