JAKARTA, INewsBondowoso.id - Jagat politik Indonesia kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat oleh seorang warga bernama Subhan.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menuntut kerugian sebesar Rp125 triliun, baik secara materiil maupun immateriil.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan telah masuk ke meja pengadilan sejak 29 Agustus 2025.
Sidang perdananya dijadwalkan akan digelar pada 8 September 2025 mendatang.
Bukan Hanya Gibran, KPU Juga Ikut Digugat
Dalam gugatannya, Subhan tak hanya mengincar Gibran. Ia juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap ikut bertanggung jawab karena telah meloloskan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 lalu.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, inti dari gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah dan seharusnya menjadi salah satu syarat dalam pencalonan sebagai pejabat negara.
Dipertanyakan Soal Pendidikan, Ini Jejak Akademik Gibran
Berdasarkan penelusuran publik melalui laman Info Pemilu KPU, Gibran diketahui menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004), kemudian melanjutkan studinya di UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
Namun, Subhan meragukan keabsahan atau ekuivalensi dari ijazah luar negeri tersebut dalam konteks persyaratan administrasi pencalonan di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana maupun KPU terkait detail tudingan tersebut.
Nilai Gugatan Fantastis: Rp125 Triliun!
Yang membuat publik semakin tercengang adalah nilai gugatan yang fantastis: Rp125 triliun. Subhan mengklaim bahwa keikutsertaan Gibran dalam kontestasi pemilu tanpa memenuhi syarat administratif telah merugikan dirinya dan masyarakat secara luas.
Sidang perdana yang akan digelar pada 8 September 2025 dipastikan bakal menyedot perhatian nasional.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
