Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Seorang Pria Dibekuk Satreskoba Polres Bondowoso

Oky
Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Seorang Pria Dibekuk Satreskoba Polres Bondowoso Tersangka Saat Diamankan Petugas Satreskoba Polres Bondowoso (Foto : Ist)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Seorang pria diamankan aparat Satreskoba Polres Bondowoso karena terbukti mengedarkan obat - obatan terlarang kepada sejumlah pelajar.

Pelaku yaitu berinisial AK (31) warga Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darusholah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti  yaitu pil logo Y sebanyak 1 box isi 92 butir dengan harga Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan  pil logo DMP isi 8 butir dengan harga Rp. 10.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran obat terlarang di kalangan pelajar.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,"
Tegas  Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu. Nurudin, SH.

Atas tindakannya,  Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update