
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Seorang pria diamankan aparat Satreskoba Polres Bondowoso karena terbukti mengedarkan obat - obatan terlarang kepada sejumlah pelajar.
Pelaku yaitu berinisial AK (31) warga Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darusholah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu pil logo Y sebanyak 1 box isi 92 butir dengan harga Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan pil logo DMP isi 8 butir dengan harga Rp. 10.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran obat terlarang di kalangan pelajar.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,"
Tegas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu. Nurudin, SH.
Atas tindakannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait