RUU KUHAP Tuai Perdebatan, IJTI Gelar Diskusi Bersama Pakar dan Praktisi Hukum

Oky
Pengurus IJTI Tapal Kuda Bersama Sejumlah Pakar Hukum (Foto : Ist)

JEMBER, INewsBondowoso.id - Rancangan undang - undang kitab hukum acara pidana yang direncanakan DPR RI menyisakan banyak kontroversi.

Menanggapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Korda Tapal Kuda menggelar diskusi bersama sejumlah pakar hukum.

Para narsum tersebut merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara yang memiliki  kompetenssi dalam memberikan sumbangsih pemikiran kepada komisi III DPR RI.

Diantaranya Prof. Dr. M. Noor Harisudin (Ketua APHTN/HAN), Ahmad Suryono, SH, M.H (Dekan FH Unmuh Jember), Lutfian Ubaidillah, SH, M.H (DPC Peradi Jember) dan dipandu oleh pembawa Acara Angga Wisudawan.


Acara tersebut dikemas dalam IJTI Talks dengan tema RUU KUHAP : "Jalan Menuju Hukum yang Setara".

IJTI Korda Tapal Kuda memandang penting RUU KUHAP yang dinilai kontroversial tersebut karena sebagai Organisasi Profesi Jurnalis Televisi yang profesional, hal itu merupakan upaya mengawal pilar keempat demokrasi.

Sebelumnya ramai diberitakan Rancangan Undang-undang yang sedang direncanakan oleh DPR RI Komisi III itu, mengundang berbagai kontroversi di berbagai kalangan para pakar dan praktisi hukum.

Mulai dari mengkritik soal usulan dari pasal per pasal hingga mempertanyakan tidak terciptanya kesetaraan kewenangan dalam penyidikan perkara.

“Kami berharap diskusi ini turut mengedukasi masyarakat terkait tupoksi APH sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan”, tegas Tomy Iskandar, Ketua IJTI Korda Tapal Kuda. 

Diharapkan, acara ini bisa menjadi sarana dan referensi bagi publik serta para pihak terkait dalam mengawal rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network