Heboh Pemilih Disebut Meninggal dalam Surat Mandat, Bawaslu Bondowoso : Informasi Tersebut Hoax

Riski Amirul
Bawaslu Bondowoso Saat Gelar Press Conference (Foto : Ist)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Beberapa waktu terakhir masyarakat Kabupaten Bondowoso dihebohkan dengan surat mandat dari Bawaslu kepada Panwascam terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Tahun 2024.

Dalam surat mandat klarifikasi untuk beberapa Panwascam tersebut, Badan Pengawas Pemilu  mencantumkan sejumlah warga yang disebut meninggal dunia namun memilih pada Pilkada 2024.

Ada enam TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan diklarifikasi karena diduga ada pelanggaran.  Yaitu TPS 07 Pengarang Jambesari, TPS 01 Desa Bandilan Prajekan, TPS 07 Ramben Wetan Cermee, DS, serta TPS 09, TPS 01 dan TPS 08 Mengok Kecamatan Pujer. 

Pihak Bawaslu menduga banyak orang meninggal dunia namun menyalurkan hak pilihnya di TPS. 

Atas kasus ini Bawaslu secara tegas mengatakan, informasi tersebut HOAX.

Dalam keterangannya,  Nani Agustina, Ketua Bawaslu Bondowoso menjelaskan kronologi kejadian ini bermula adanya laporan kepada Bawaslu Bondowoso pada 30 November 2024.

Laporan tersebut tentang dugaan pelanggaran adanya orang yang meninggal dunia dan orang yang pada 27 November 2024 tidak sedang di Bondowoso, namun dalam daftar hadirnya tertanda tangani.

Berdasarkan kajian dari laporan tersebut, Bawaslu menganggap ada syarat formil dan materiil belum terpenuhi. Sesuai Perbawaslu 9 tahun 2024.

Pihak pelapor dapat memperbaiki syarat formil dan materiil laporan manakala belum memenuhi syarat.

Namun ditegaskan, bahwa laporan itu masih dugaan pelanggaran. Sehingga Bawaslu harus membuktikan dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan klarifikasi.

Dalam Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bondowoso dapat memberikan mandat kepada Panwascam untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan Perbawaslu 20 Tahun 2020 pasal 29 ayat 5 bahwa.

"Akhirnya kami membuat surat mandat untuk Panwascam melakukan klarifikasi. Untuk mengetahui data yang disampaikan dalam laporan pelapor itu apakah benar atau salah," jelas, Nani.

Data yang termuat dalam surat Bawaslu Bondowoso, adalah data pemilih yang diduga tidak hadir pada saat pencoblosan namun menandatangani daftar hadir untuk diklarifikasi kebenarannya.

Berikutnya hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar Bawaslu mengambil keputusan dalam rapat pleno Dugaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak tahun 2024.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Ismaili, M.Pd mengatakan, Bawaslu wajib melakukan klarifikasi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.

Bawaslu tidak akan membenarkan yang salah dan tidak akan menyalahkan yang benar. Sehingga pihaknya meminta agar masyarakat bisa dengan sabar menunggu.

"Memang mekanisme penanganan pelanggaran tidak bisa selesai cepat. Butuh proses. Mari seluruh pihak bersabar dan menghormati proses hukum ini, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha untuk mengintervensi proses penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu akan tegak lurus kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku" pungkasnya. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network