BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 masih menyisakan masalah.
Indikasi penyimpangan dilakukan oleh petugas pemilu di Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang.
Akibat Indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS ini, pihak berwenang
melakukan Pemungutan suara ulang (PSU).
PSU dilakukan dalam pengawasan langsung KPU, Bawaslu, dan aparat.
Pemungutan suara ulang tersebut terjadi di TPS 03, Desa Kasemek, Tenggarang. Sebelumnya warga desa sekitar TPS ini sempat gaduh dan nyaris ricuh.
Dugaan penyimpangan atau pelanggaran di TPS 05 Desa Kasemek Tenggarang itu di antaranya adanya kejadian beberapa pemilih yang ada di luar kota dan meninggal tapi tercatat memilih.
Bahkan, ada warga yang melakukan pencoblosan hingga lebih dari satu kali. Selain itu, ada pula surat suara dalam kondisi telah tercoblos, meski orangnya tidak ada.
"Kami memang merekomendasikan di TPS tersebut untuk digelar PSU," tegas Solikhul Huda, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bondowoso.
Menurutnya, keputusan untuk PSU tersebut berdasarkan kajian para pihak terkait, di antaranya KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bondowoso serta pihak lainnya.
"PSU harus dilakukan mengacu pada PKPU No 17 Tahun 2024, pasal 50," pungkas Huda.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait