Bondowoso, INewsBondowoso - Tahapan kampanye pilkada 2024 masih berlangsung. Bawaslu Kabupaten Bondowoso ingatkan sejumlah OPD agar tidak menggelar pelayanan yang bisa menguntungkan salah satu paslon.
Ismaili, Kordiv PP dan Datin, Bawaslu Bondowoso mengatakan jika pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jauh sebelum tahapan kampanye berlangsung.
Karena jika hal ini dilakukan berpotensi melanggar pasal 71 dan pasal 188 undang-undang pemilihan.
Jika kegiatan dilaksanakan maka ada syarat yang tak boleh dilanggar yaitu tak boleh ada ajakan, tak boleh berkampanye, dan tidak boleh menguntungkan salah satu Paslon.
"Kepada OPD kita berikan masukan, agar hati-hati atas pelaksanaan kegiatan yang bisa menguntungkan salah satu paslon tersebut," tegas Ismaili.
Bawaslu juga memberikan masukan pada dinas jika kemudian ditemukan adanya rencana kegiatan yang berpotensi. Kemudian, ditindak lanjuti dengan bersurat pada dinas terkait tersebut.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait