BONDOWOSO, INewsBondowoso.id -
Jelang pemilihan kepala daerah 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mendapat informasi kepulangan sejumlah santri dari beberapa Pondok Pesantren untuk ikut mencoblos pada tanggal 27 November esok. Diperkirakan santri yang dipulangkan berjumlah Ribuan.
Perihal kepulangan santri ini diketahui saat Bawaslu Bondowoso mengikuti rapat bersama KPU Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Data Humas dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, mengatakan, pihaknya akan mengkaji para santri yang dipulangkan ini, masuk dalam kategori pemilih yang mana. Antara daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih pindahan.
"Maka akan kami kaji, apa kemudian DPTb, atau daftar pemilih pindahan," katanya dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, jika santri tersebut karena belajar, menetap di suatu tempat dan dikunci sebagai pemilih lokasi khusus (Loksus) di tempatnya belajar. Maka mereka masuk dalam DPT Loksus di kabupaten/kota tempat belajar.
Jika dikemudian hari akan pindah memilih, maka harus mengurus surat pindah memilih. Huda menegaskan, untuk kategori pengurusan pindah memilih, batas maksimalnya untuk kategori tugas belajar sudah berakhir pada 28 Oktober 2024.
Jika kembali ke Bondowoso kurang dari 30 hari, maka proses pindah memilih tersebut sudah tidak bisa berdasarkan aturan PKPU 7 tahun 2024.
"Jika ada kasus seperti itu, maka kami nyatakan tidak boleh menyalurkan suaranya. Karena sudah dijamin hak pilihnya di daftar pemilih lokasi khusus," urainya.
Ia mengaku akan berkoordinasi secara detail dengan KPU Bondowoso. Namun memang pihaknya belum tahu pasti Pondok Pesantren mana saja yang akan memulangkan santrinya.
"Koordinasi kami ternyata sudah ada yang bersurat ke KPU. Bersurat untuk kemudian memulangkan," urainya.
Disebutnya bahwa dalam rapat bersama sebelumnya di Provinsi Jawa Timur. Kata Sholikhul Huda, KPU Jatim menegaskan untuk menentukan TPS lokasi khusus pihaknya sudah meminta tanda tangan di atas materai pengurus pondok pesantren untuk menjamin bahwa orang tersebut akan memilih di lokasi khusus.
"Maka itu yang digunakan oleh KPU Provinsi untuk mengkunci DPT di lokasi khusus," jelasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, KPU menyebut jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) Bondowoso mencapai 534 orang.
Secara terperinci 289 jumlah DPTb dengan kategori pemilih pindah masuk. Yakni 205 pemilih laki-laki, dan 84 pemilih perempuan, yang tersebar di 124 TPS di 72 desa atau kelurahan.
Kemudian, ada juga 245 pemilih tambahan pindah keluar yang tersebar di 184 TPS yang ada di 115 desa atau kelurahan.
Pendaftaran DPTb telah ditutup pada 28 Oktober dan ada yang 20 November 2024. Tergantung dari persyaratan pemindahan pemilih.
Imroatul Husna, Komisioner KPU Bondowoso, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Datin), menjelaskan, ada beberapa kriteria seseorang boleh mendaftar DPTb yang pendaftaran ya telah ditutup pada 28 Oktober 2024.
Yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapa, disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi.
Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, hingga pindah domisili.
"Ada juga mereka yang menjadi tahanan rutan atau lapas," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait