Bondowoso, INewsBondowoso - Pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso merilis uang tunai yang diserahkan tersangka korupsi kasus proyek rekonstruksi jalan Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin. Total uang yang dikembalikan yakni sebanyak 2,2 Miliar Rupiah.
Beberapa waktu lalu Kejari Bondowoso mengungkap kasus korupsi yang menjerat MN, mantan kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.
Selain MN, Kejari juga menetapkan 2 rekanan yakni ES dan RM. ES berperan penyedia barang/jasa sementara RM selaku pengendali perusahaan rekanan.
Ditetapkannya ketiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek senilai 4,4 miliar rupiah, rehabilitasi jalan Dusun Bata Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Tahun 2022.
Diduga atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai 2,2 miliar rupiah. Pasca ungkap tersebut, tersangka korupsi menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi kepada kejaksaan sebanyak 2,2 miliar rupiah secara tunai.
Meski melakukan penyerahan uang tidak serta-merta merubah status hukum dan hasil penyidikan.
Status uang ini masih titipan, mengingat belum ada putusan dari Pengadilan. "Nantinya setelah ada putusan sesuai tuntutan kami diharapkan uang ini nantinya dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini," ucap Dzakiyul Fikri, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas kelas 2 B Bondowoso.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait