BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, FAD (31), sebagai tersangka dalam dugaan dua perkara korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024.
Tak sendiri, bendahara desa berinisial R yang disebut masih kerabat dekat FAD juga ikut dijadikan tersangka.
Penetapan keduanya diumumkan dalam konferensi pers ungkap kasus sepanjang 2025, yang digelar di Lobby Kejari Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.
"Penahanan tersangka hari ini," tegas Dzakiyul Fikri di hadapan awak media.
Menurut Dzakiyul, FAD dan R diduga kuat memanipulasi laporan penggunaan Dana Desa.
Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya menjadi bukti penggunaan anggaran ditemukan tidak sesuai fakta. Bahkan, ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan.
Anggaran Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan infrastruktur, serta pelayanan masyarakat, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Tidak digunakan sebagaimana peruntukan, namun digelapkan. Termasuk untuk membangun rumah cukup besar," ungkapnya.
Pasca penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah melakukan asset tracing untuk melacak aliran dan wujud penggunaan dana yang diduga diselewengkan tersebut.
Jejak masalah FAD ternyata tidak berhenti pada dugaan korupsi. Ia telah diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa Padasan pada Juni 2025 karena mangkir lebih dari 30 hari tanpa keterangan pada Maret hingga Mei 2025. Diduga, saat itu FAD tengah menghadapi pemeriksaan atas perkara lain.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
