BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - A Yani, begitu banyak orang kota tape menyebut istilah lain Kejari Bondowoso. Alasan istilah itu lantaran lokasi kantor Kejari ini berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Istilah A Yani ini sudah sejak lama digunakan. Belakangan pihak yudikatif itu memang gencar melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perkara yang diduga terjadi penyelewengan.
Sepanjang tahun 2023, Kejari Bondowoso telah menetapkan 3 orang tersangka. Bahkan salah satu diantaranya telah divonis dan dinyatakan bersalah.
Rabu, 15 November 2023 KPK tiba-tiba dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat teras Kejari Bondowoso dan oknum pejabat BSBK hingga pihak swasta.
Situasi ini ternyata cukup mengagetkan sejumlah kalangan. Banyak masyarakat mengatakan Jl. Arak-arak kini mulai mulus.
Arak-arak sendiri merupakan jalan disisi barat menuju pintu masuk wilayah Bondowoso.
10 Jam Diperiksa, 6 Orang Dibawa ke Jakarta
Pasca OTT, KPK langsung membawa sejumlah orang ke Mapolres Bondowoso untuk diperiksa.
Sejumlah awak media, awalnya tidak diperbolehkan masuk. Namun beberapa jam kemudian, wartawan elektronik dan cetak diperbolehkan masuk dengan penjagaan ketat.
Wartawan yang hendak meliput, diberi tanda pengenal dan dikumpulkan sambil menunggu perkembangan.
Sekitar 10 jam pemeriksaan. Akhirnya mobil tahanan Polres Bondowoso disiapkan untuk membawa sejumlah orang yang terjaring OTT.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri membenarkan adanya OTT di kota tape itu terhadap oknum penegak hukum dan pihak swasta.
"Perkembangan akan disampaikan nanti setelah seluruh proses pemeriksaan selesai," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Secara terperinci, tidak disebutkan siapa saja yang terjaring OTT. Namun tampak ada 6 orang mengenakan jaket dengan masker yang dimasukan ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Polres.
Kondisi Pasca OTT KPK di Bondowoso
Situasi di Kejari Bondowoso pasca dikabarkan menjadi lokasi terjadinya OTT oleh KPK saat ini terpantau berbeda dari biasanya.
Gerbang utama tertutup rapat dan hanya dibuka sedikit dengan penjagaan ketat oleh petugas.
Awak media bahkan tidak diperbolehkan masuk dengan alasan sterilisasi.
Meski begitu, pelayanan untuk masyarakat disebutkan tetap berjalan.
Sementara itu, semua OPD tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan seperti rapat rutin hingga kegiatan lainnya berjalan normal.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait