Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak penipuan yang merugikan korban hingga Ratusan Juta Rupiah. Sindikat penipuan ini dilakukan oleh para pelaku yang memiliki peran masing - masing saat melakukan aksinya.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SU, HA dan ES. Semuanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso. Sementara korbannya yaitu Siti Rohmah dan Gunawan Wibisono.
Para korban merupakan penyedia jasa uang baru dengan pecahan Lima Ribu dan Dua Puluh Ribu Rupiah. Modus operandi yang dilakukan yaitu para tersangka meyakinkan para korbannya dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades.
Saat proses transaksi tersebut, pelaku kemudian kabur atau melarikan diri dengan membawa uang baru tersebut. Akibatnya korban merugi hingga 800 Juta Rupiah.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para tersangka di sejumlah tempat salah satunya di Pulau Bali. Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti uang senilai 200 Juta Rupiah.
Kepada petugas, para tersangka mengaku telah membagi uang hasil kejahatannya. Sindikat ini melakukan penipuan melalui medsos Facebook lalu dilanjutkan dengan WhatsApp.
“Sindikat ini melakukan penipuan hingga korban tergiur dengan janji para pelaku yang akan memberikan kelebihan atau imbalan. Tidak hanya itu saja, Korban sampai datang ke Bondowoso dan korban sendiri berasal dari Solo Jawa Tengah,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP. Bimo Aryanto.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang menjadi otak dari kasus ini.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait