SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kasus penyebaran video asusila, kembali terjadi di wilayah hukum Situbondo. Kali ini sebut saja, Melati (14) warga kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
Wanita belia ini mengaku trauma dan malu hingga memilih berhenti bersekolah, lantaran video asusila yang dulu direkamnya telah menyebar luas.
Untuk itu, keluarga korban Melati memilih melapor ke pihak kepolisian dan meminta pendampingan kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas DP3AP2KB Kabupaten Situbondo.
Melly Agustina, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo, mengungkapkan jika korban bersama keluarganya datang ke kantor untuk mendapatkan pendampingan terkait kejadian yang telah dialaminya.
"Korban bersama keluarganya datang meminta pendampingan. Saat ini kami menindaklanjuti atas dampak penyebaran video asusila tersebut, saat ini kami melakukan asesmen dan memberikan sesi trauma healing berkala guna memulihkan kondisi emosional dan mental korban," katanya.
Kasus ini terjadi beberapa tahun yang lalu, saat itu korban bersama DN (17) terlibat hubungan asmara, keduanya kerap berkomunikasi via HP, karena sedang dimabuk cinta, suatu waktu DN meminta korban untuk meminta mengirimkan video telanjang.
Awalnya korban menolak permintaan itu, namun DN tak menyerah, dengan berbagai alasan dan cara dilancarkannya, korban tetap bersikukuh menolak permintaan nyeleneh tersebut, hingga DN melakukan pengancaman, korban yang takut akhirnya mengabulkan permintaan kekasihnya itu.
Namun, setelah putus dari DN, korban yang memiliki kekasih baru mengaku kaget, karena teman-temannya banyak yang memiliki video asusila korban, saat itu korban menjadi malu dan sering berdiam diri dalam kamar hingga korban memutuskan untuk berhenti bersekolah.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini menjadi emosi dan melaporkan DN ke jalur hukum.
Risky Pristiwanto SH, Tim Hukum LPBH NU Situbondo selaku kuasa hukum korban mengungkapkan jika kasus video asusila ini telah dilaporkan ke Polres Situbondo dan berharap pelaku segera ditangkap serta diproses secara hukum.
"Kami berharap pelaku segera diproses secara hukum mengingat korban yang merupakan anak dibawah umur, yang masih sangat rentan. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan UPT PPA dan Unit PPA Polres Situbondo untuk memastikan korban mendapat perlindungan fisik, psikis dan hukum yang utuh," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
