BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Diduga terlibat kasus penipuan, mantan Sekretaris Daerah Bondowoso ditetapkan tersangka. Ia langsung dijebloskan ke sel tahanan polisi.
Mantan Sekda Periode 2019 - 2020 berinisial S ini langsung ditahan bersama rekannya berinisial EY, perempuan asal Bandung.
Keduanya diduga bekerjasama untuk melakukan aksi penipuan. Berdasarkan keterangan, modus operandi yang dilakukan keduanya yaitu mendatangi sejumlah pondok pesantren di wilayah Bondowoso.
Pada pondok pesantren itu, mereka menawarkan program pembangunan rusunawa. Masing-masing ponpes ini lalu dimintai biaya administrasi proposal sebesar Rp 2,5 juta per ponpes. Uang itu disebut untuk melancarkan/mempercepat realisasi.
Selain itu keduanya juga masih meminta dana lagi untuk biaya sistem di Kementerian PUPR Pusat.
Para ponpes tersebut lantas mentransfer uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 160 juta, yang ditransfer ke tersangka Eka Yuniarti.
"Kami masih melakukan periksaan intensif, serta memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Update lebih lanjut akan disampaikan," tegas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan kerugian material.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait