Beli Mobil Gunakan  Cek Kosong, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Riski Amirul
Pelaku Saat Diamankan Pihak Kepolisian

Situbondo, iNewsBondowoso -  Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan tersangka penipuan  dan penggelapan. Modus yang dilakukan pelaku yaitu membeli mobil dengan menggunakan cek kosong.

Pelaku yaitu  bernama Budi Harsono (51) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo. Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku
membeli mobil  Suzuki Swift dan Toyota Agya kepada korban Imam Syafi'i warga  Jember.

Transaksi nominal jual beli mobil yaitu  seharga Rp134,5 juta, dengan membayar uang jadi sebesar Rp18 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp116,5 juta dibayar pakai cek kosong.

Saat korban  hendak mencairkan cek sebesar Rp116,5 juta di salah satu bank di Kota Situbondo, namun ternyata cek yang digunakan untuk membayar sisa uang  pembelian 2 mobil  merupakan cek kosong.

Korban kemudian  melaporkan  kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Panji.

"Pelaku saat ini dititipkan di ruang tahanan Polres Situbondo, jika terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP," ungkap Kapolsek Panji,  AKP. Nanang Priyambodo.


Polisi masih akan mendalami kasus ini dengan memeriksa intensif pelaku. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network