Situbondo, iNewsBondowoso - Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan pelaku yaitu membeli mobil dengan menggunakan cek kosong.
Pelaku yaitu bernama Budi Harsono (51) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo. Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku
membeli mobil Suzuki Swift dan Toyota Agya kepada korban Imam Syafi'i warga Jember.
Transaksi nominal jual beli mobil yaitu seharga Rp134,5 juta, dengan membayar uang jadi sebesar Rp18 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp116,5 juta dibayar pakai cek kosong.
Saat korban hendak mencairkan cek sebesar Rp116,5 juta di salah satu bank di Kota Situbondo, namun ternyata cek yang digunakan untuk membayar sisa uang pembelian 2 mobil merupakan cek kosong.
Korban kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Panji.
"Pelaku saat ini dititipkan di ruang tahanan Polres Situbondo, jika terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP," ungkap Kapolsek Panji, AKP. Nanang Priyambodo.
Polisi masih akan mendalami kasus ini dengan memeriksa intensif pelaku.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait