Bondowoso, iNewsBondowoso.id - Seorang warga di Bondowoso menuntut keadilan atas haknya. Selama 71 tahun lebih tanah sawah seluas 5,6 hektar miliknya dikuasai oleh pemerintah. Selama ini tanah tersebut menjadi tanah Kas Desa sejak tahun 1951. Lokasinya yaitu di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari.
Menurut Rudi Effendi, ahli waris keluarga almarhum Nahrawi, tanah tersebut merupakan tanah milik bapaknya yang dimana seharusnya Desa memberikan ganti rugi atas tanah tersebut. Namun hingga kini desa tak pernah merespon permintaannya.
"Tanah itu merupakan milik bapak saya. Pihak Desa harusnya memberikan ganti rugi tapi hingga saat ini belum ada sama sekali. Sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum,"ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Farida Ismawati, SH menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orangtua kliennya yang dibeli ketika masih jaman kolonial Belanda sekitar tahun 1951.
Orangtua kliennya tersebut, kata Farida memang salah seorang warga terkaya di desa Sulek. Tanah tersebut dibeli dari Clara Pauline warga Belanda yang saat itu tinggal di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari sebagaimana tertuang di dalam akta Notaris Roeland Van Vendeloo tertanggal 24 April 1951.
Sehingga berdasarkan akta notaris tersebut almarhum Nahrawi memiliki hak untuk mengerjakan lahan. Bahkan pada tahun 1954 turun SK Gubernur agar pemilik lahan mengelola lahan tersebut.
" Almarhum Nahrawi memiliki tanah sekitar 15, 6 hektar. Namun karena ada aturan yang mengatur tentang warga pribumi tidak boleh memiliki lahan melebihi 10 hektar, maka nahrawi menyerahkan 5,6 hektar miliknya dengan syarat pihak pemerintah memberikan kompensasi atau ganti rugi. Tetapi sampai saat ini tidak ada transaksi ganti rugi. Oleh karena itu klien kami ini akan mengambil tanah itu kembali," ujarnya
Sementara itu, Haryono, SH kuasa hukum Nurul Hidayat, selaku Kepala Desa Sulek Kecamatan Tlogosari mengatakan bahwa seharusnya hakim menolak gugatan tersebut sebab berdasarkan data yang dia miliki menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan tanah milik perorangan melainkan tanah negara atau termasuk tanah Erfpacht.
"Menurut ketentuan Undang-undang pasal 720 BW, tanah hak Erfpacht ini tidak bisa dijual belikan. Jadi mereka itu saya rasa salah alamat, jika menggugat tanah itu sebab tanah itu tanah negara. Selain itu tidak ada jual beli, memang keluarga penggugat sempat mengajukan tetapi ditolak oleh Gubernur," katanya.
Kasus gugatan perdata ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bondowoso. Saat ini memasuki tahapan pengecekan lokasi lahan sengketa.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait