Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Novita Fdz
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Keputusan ini diambil oleh tim penyidik setelah aktor 27 tahun itu dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Ayah satu anak itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Dimana polisi menjerat Rizky Billar dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan pasal 44 UU Nomo 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya, Rizky Billar datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network