Sebelumnya telah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI yang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri kepadanya.
Dalam forum tersebut Listyo Sigit juga memberi isyarat bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu melakukan pengunduran diri dari Polri.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di gedung DPR-RI Senayan, Rabu (24/8/2022).
Ferdy Sambo saat ini telah menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang juga ajudannya sendiri.
Mereka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait