JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Irjen Ferdy Sambo lakukan manuver sebelum sidang etik digelar Polri hari ini, dengan mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Polri.
Atas langkah tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang etik yang saat ini digelar.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022) di Mabes Polri.
Dijelaskan jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, surat pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan sidang etik digelar lantaran adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya telah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI yang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri kepadanya.
Dalam forum tersebut Listyo Sigit juga memberi isyarat bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu melakukan pengunduran diri dari Polri.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di gedung DPR-RI Senayan, Rabu (24/8/2022).
Ferdy Sambo saat ini telah menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang juga ajudannya sendiri.
Mereka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait