JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Irjen Ferdy Sambo lakukan manuver sebelum sidang etik digelar Polri hari ini, dengan mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Polri.
Atas langkah tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang etik yang saat ini digelar.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022) di Mabes Polri.
Dijelaskan jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, surat pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan sidang etik digelar lantaran adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ujarnya.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait