Jadi Justice Collaborator, Bharada E Diusulkan Dapat Penghargaan, LPSK Siap Lindungi Keluarga

Ahmad Wijaya
Bharada E bakal dapat penghargaan, jadi Justice Collaborator kasus Irjen Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Bharada E mantap memposisikan diri sebagai justice collaborator.

Hal itu memungkinkannya membantu mengungkap lebih jauh kasus yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Richard Eliezer alias Bharada E ini pun diusulan agar mendapatkan penghargaan atas keikutsertaannya menegakkan keadilan.

Ia membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meskipun menjadi salah satu tersangka pembunuhan, namun Bharada E 'menggigit' semua pelaku yang terlibat dalam tragedi di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) lalu.

Diketahui memang awalnya Bharada E disebutkan sebagai pembunuh tunggal Brigadir J.

Skenario awal yang ditata oleh Irjen Ferdy Sambo menempatkan Brigadir J sebagai orang yang layak ditembak.

Sebab, Brigadir J dituduh berupaya melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga terjadilah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Atas peristiwa itu, Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan bersarang di tubuhnya.

Namun hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa paparan itu adalah laporan palsu.

"Tidak ditemukan aktivitas tembak menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat siaran pers, Rabu (10/8/2022)malam lalu.

Selain itu, 2 laporan Putri Candrawathi tentang pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan pada Bharada E dihentikan.

Polisi tidak menemukan 2 alat bukti yang menguatkan laporan tersebut.

Di sisi lain, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk menguak skenario pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada E.

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari PMJ News, Senin (22/8/2022).

"Kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC (Justice Collaborator) itu adalah perlakuan khusus," sambungnya.

Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait Justice Collaborator Bharada E.

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," harapnya.

Di sisi lain, Bharada E sempat menyarankan agar keluarganya juga dilindungi oleh LPSK, sebab khawatir terancam keselamatannya.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan (perlindungan dari keluarga Bharada E)," jelasnya.

Hasto mengatakan pihaknya juga sudah mencoba menghubungi keluarga Bharada E.

"Kalau memang yang bersangkutan (keluarga) butuh perlindungan, akan kami lakukan," tegasnya.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network