Ssstt, Gelagat Suap? LPSK Blak-blakan Soal Amplop 'Titipan dari Bapak' Saat Temui Irjen Ferdy Sambo

Aniza
Ilustrasi seseorang memberikan amplop coklat kepada LPSK yang kemudian dikembalikan lantaran tidak ada kaitannya dengan persoalan Putri Candrawathi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Ada cerita rahasia yang akhirnya bocor ke publik soal amplop 'titipan dari bapak' saat tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kunjungan  ini dilakukan dalam rangka investigasi dan analisis terhadap Putri Candrawathi oleh tim LPSK.

Sebelumnya diketahui Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait posisinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim LPSK akhirnya melakukan investigasi dan analisis untuk menentukan apakah istri Irjen Ferdy Sambo itu layak mendapatkan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu akhirnya blak-blakan menceritakan momen saat tim LPSK berada di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Disebutkan Edwin, dua orang tim LPSK yang diutus malah diberikan dua amplop coklat yang dimasukkan ke dalam sebuah map.

Edwin membenarkan bahwa LPSK mengutus dua orang stafnya untuk bertugas melakukan investigasi pada Putri Candrawathi.

Usai melaksanakan kegiatan tersebut, dua staf LPSK kemudian didatangi oleh oknum berseragam di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Oknum berseragam ini lantas memberikan sebuah map sembari berkata, "Ini titipan dari Bapak". Saat map dibuka, tim LPSK melihat dua amplop coklat.

"Ketika pertemuan 13 Juli dengan pak FS itu, kami yang ketika itu bertugas diberikan map yang berisi dua amplop coklat," ungkap Edwin seperti dikutip dari YouTube Uya Kuya TV.

Merasa tidak ada hubungannya dengan persyaratan dalam proses permohonan perlindungan LPSK, kedua staf lantas menolak dan mengembalikan amplop tersebut.

"Karena menurut petugas kami apa yang disampaikan itu (amplop) tidak ada hubungannya dengan persyaratan permohonan, dan juga staf kami khawatir dengan pemberian itu, serta merta pada saat itu staf kami langsung menolak," tegas Edwin.

Kendati demikian belum diketahui apakah hal tersebut menjurus kepada upaya dugaan suap oleh Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK.

LPSK pun akhirnya mengumumkan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena hasil investigasi menyimpulkan tidak adanya unsur sifat penting keterangan.

"Telaah dan investigasi itu karena undang-undang sudah mempersyaratkan beberapa hal untuk didalami dari suatu permohonan perlindungan," terang Edwin.

Hal ini justru tak ditemukan dalam permohonan Putri Candrawathi yang hanya meminta perlindungan terhadap pemberitaan publik terkait posisinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ketika ketemu dengan pak FS (Ferdy Sambo) ya dia menyampaikan yang dimaksud dengan ancaman kepada ibu adalah pemberitaan media massa," tukas Edwin.

Terbaru, kini Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia terbukti terlibat dalam upaya pembunuhan berencana bersama Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network