5 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Sebagai Terduga Obstruction of Justice, Ini Deretan Namanya

R Krisna Febriyanto
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menyampaikan 6 Perwira Polisi yang diduga melakukan tindak pidana Obstruction of Justice di Bareskrim Polri. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Polri mengungkap sebanyak 6 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan dari hasil penyelidikan mendalam terhadap 15 personel, diputuskan ada 6 anggota termasuk Ferdy Sambo yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.

“Terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Komjen Agung, Jumat (19/8/2022).

Penanganan terhadap Ferdy Sambo, sudah dipastikan dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana obstruction of justice tersebut.

Sedangkan kelima polisi lainnya, kata Agung, dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk proses dugaan tindak pidana.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke penyidik," tegas Agung. 

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network