UPDATE! Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara, Akui Dua Hal Ini pada Komnas HAM

Ahmad Wijaya
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan atas pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

Sedangkan Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022) juga telah ditetapkan sebagai tersangka kelima.

"PC ditetapkan sebagai tersangka. Ada aktivitas PC dalam rekaman CCTV yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," kata Komjen Agung Budi Martoyo, Irwasum Polri dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022) siang.

Selain Polri, Komnas HAM juga turut membantu dengan memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Yang terbaru, Komnas HAM mendapatkan dua pengakuan dari Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu (20/8/2022).

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network