"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah di Duren Tiga berhasil kami temukan, dengan sejumlah tindakan penyidik,".
Tak hanya itu saja, rekaman CCTV yang vital itu, dijelaskan Andi sekaligus dijadikan alat bukti untuk menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 KUHP subsider 138 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait