JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Polri akhrinya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam tragedi Jumat 8 Juli, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 3 kali oleh Timsus terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
Keberhasilan menemukan CCTV ini berkat kinerja dari penyidik yang serius dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait