JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Polri akhrinya menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam tragedi Jumat 8 Juli, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 3 kali oleh Timsus terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
Keberhasilan menemukan CCTV ini berkat kinerja dari penyidik yang serius dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah di Duren Tiga berhasil kami temukan, dengan sejumlah tindakan penyidik,".
Tak hanya itu saja, rekaman CCTV yang vital itu, dijelaskan Andi sekaligus dijadikan alat bukti untuk menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 KUHP subsider 138 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait