Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Panggil 2 Orang untuk Diajak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Siapa?

Aniza
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Sejak ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus otak dibalik pembunuhan Brigadir J, fakta demi fakta kini mulai terungkap.

Berdasarkan penyidikan oleh Timsus Polri, ternyata Irjen Ferdy Sambo memanggil 2 orang lain untuk diajak merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Fakta tersebut terungkap setelah Timsus Polri melakukan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo setelah berstatus menjadi tersangka pada, Kamis (11/08/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"FS (Irjen Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Bripka Ricky Rizal) dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Andi menjelaskan, rencana pembunuhan ini dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo lantaran merasa geram dan marah usai mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Disebutkan, bahwa Putri mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.

Kendati demikian, Andi tak menjelaskan secara gamblang maksud dari tindakan yang melukai harkat dan martabat tersebut.

Brigjen Andi Rian, hanya memastikan bahwa semuanya akan dibuka dan didalami dalam persidangan.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diketahui menulis sebuah pesan 'pengakuan dosa' yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.

Dalam pesan itu, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kebohongan atas kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumahnya.

Tak hanya itu saja, Sambo juga meminta maaf kepada semua khalayak atas perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak. 

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya," tulisnya.

Selain itu, Sambo juga mengungkap bahwa niatnya hanya karena ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," imbuh Irjen Ferdy Sambo.

Kini Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network