Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Panggil 2 Orang untuk Diajak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Siapa?

Aniza
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: istimewa)

Tak hanya itu saja, Sambo juga meminta maaf kepada semua khalayak atas perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak. 

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya," tulisnya.

Selain itu, Sambo juga mengungkap bahwa niatnya hanya karena ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," imbuh Irjen Ferdy Sambo.

Kini Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network