JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam.
Ditetapkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka tak lepas dari peran Bharada E yang telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sejak ia diperiksa sebagai tersangka pertama.
Di sisi lain, peran Bharada E yang akhirnya berani mengungkap kebenaran dalam kasus ini tampaknya membuat keluarganya menjadi khawatir dan ketakutan.
Keluarga Bharada E diketahui menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Menkopolhukam.
Mereka mengaku merasa ketakutan hingga meminta perlindungan dari Presiden.
Terkait adanya ancaman yang mungkin didapat oleh Bharada E ini juga pernah disinggung oleh Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Ia menyebut bahwa peran E yang akhirnya berani membongkar rekayasa dalam kasus ini bisa saja mendatangkan ancaman dari pihak-pihak lawan.
“Begitu dia buka mulut pasti dia jadi terancam sehingga perlu diperkuat pengamanan di situ," jelas Aryanto Sutadi.
Berikut isi surat terbuka dari keluarga Bharada E yang ditulis pada 9 Agustus 2022.
Kepada YTH
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menkopolhukam
Salam sejahtera.
Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menkopolhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini, karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.
Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.
Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.
Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menkopolhukam.
Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi permohonan kami.
Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.
Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri dan Bapak Menkopolhukam. Terima kasih
Kami yang bermohon
Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait