Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditahan ini adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E telah ditahan dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Seiring waktu penyidikan berjalan, ia dan pengacara barunya Deolipa Yumara mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
Dari sinilah kemudian Bharada E mulai mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Menyusul Bharada E, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kedua dengan Pasal pembunuhan berencana.
Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait