Bongkar Judi Online, Polisi Tangkap Warga Jember di Pabrik Kayu
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Upaya tegas dalam memberantas tindak kejahatan dunia maya kembali ditunjukkan oleh Polres Bondowoso.
Kali ini, satu kasus perjudian online berhasil diungkap di tengah aktivitas masyarakat yang mulai resah akibat maraknya praktik judi digital.
Seorang pria berinisial MSR (32), warga Jember, diamankan saat sedang menjalankan aktivitas judi online di sebuah pabrik kayu di Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan.
Penangkapan itu menjadi bagian dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
MSR tertangkap tangan dengan bukti kuat berupa satu unit HP, akun dompet digital serta tangkapan layar sejumlah aplikasi judi daring.
“Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan deposit dan bahkan sempat meraup kemenangan hingga satu juta rupiah, yang langsung ditransfer ke dompet digitalnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Roni Ismullah.
MSR kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Lebih dari sekadar penangkapan, AKP Roni menegaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen besar Polres Bondowoso dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Khususnya dari ancaman perjudian online yang kini kian marak dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Editor : Riski Amirul Ahmad