get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Sekda Bondowoso Ditetapkan Tersangka

Diduga Lakukan Penipuan, Kades Pekalangan Ditahan Polisi

Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:57 WIB
header img
Petugas Kepolisian Saat Menahan Tersangka (Foto : Ist)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Diduga melakukan penipuan, Kepala Desa Pekalangan Bondowoso ditahan aparat Satreskrim Polres Bondowoso. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah.

Kepala Desa Pekalangan ini berinisial  MRH (38). Ia ditahan di Sel Mapolres Bondowoso sejak sepekan lalu.

Penangkapan tersangka MRH ini berawal dari laporan oleh korban berinsial DW warga Kecamatan Pujer ke Mapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, korban merasa ditipu dugaan penipuan sewa tanah sawah sebesar Rp 50 juta.

Modus penipuan ini berawal dari korban yang menyewa sawah milik MRH. Pelapor sepakat melakukan sewa sawah milik MRH melalui dua makelar yang disetujui MRH.

Setelah melihat lokasi sawah, ke duanya sepakat sewa sawah ini nominalnya Rp 50 juta untuk gadai 3 tahun. Dan telah dilakukan pembayaran di rumah MRH.

Ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut makelar datang kembali kepada pelapor dan mengatakan bahwa salah menunjukkan lokasi sawah.

Sehingga kedua orang tersebut kembali menunjukkan lokasi sawah yang berbeda. Namun, pelapor merasa tak cocok dengan sawah yang ke dua.

Karena tak cocok, gadai sawah dibatalkan. Namun uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan.

"Benar yang  bersangkutan telah ditahan. Ada bukti kwitansinya,"  tegas Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu. Bobby Dwi Siswanto.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut