Situbondo, INewsBondowoso - Peredaran obat keras berbahaya kepada sejumlah pelajar dan masyarakat di Situbondo mengkhawatirkan.
Seorang pemuda yang merupakan pengedar obat berbahaya tersebut berhasil ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial MF (21). Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa Pil Trex 81 butir, Pil Dextro 112 butir, uang tunai Rp.150.000 diduga hasil penjualan, 1 buah tas, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.
"Saat ini pelaku ditahan atas perbuatannya, kami mengimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama Kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda bangsa," tegas AKP. Muhammad Luthfi, SH. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.
Penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas dilapangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF yang mengendarai sepeda motor saat diduga akan melakukan transaksi di jalan Kangean Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Trex dan Pil Dextro.
Editor : Riski Amirul Ahmad