get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Pil Trex, Dua Pemuda Dibekuk

Edarkan Obat Keras Berbahaya, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Jum'at, 27 September 2024 | 17:17 WIB
header img
Barang Bukti Yang Disita Pihak Kepolisian Dari Tersangka

Situbondo, INewsBondowoso -  Peredaran obat keras berbahaya kepada sejumlah pelajar dan masyarakat di Situbondo mengkhawatirkan.

Seorang pemuda yang merupakan pengedar obat berbahaya tersebut  berhasil ditangkap  Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial MF (21). Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa Pil Trex 81 butir, Pil Dextro 112 butir, uang tunai Rp.150.000 diduga hasil penjualan, 1 buah tas, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.


"Saat ini pelaku ditahan atas perbuatannya, kami mengimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama Kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda bangsa," tegas AKP. Muhammad Luthfi, SH. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.


Penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas dilapangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF yang mengendarai sepeda motor saat diduga akan melakukan transaksi di jalan Kangean  Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Trex dan Pil Dextro.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut