Polisi Amankan Pengedar 100 Ribu Pil Terlarang dalam Bungkus Kemasan Vitamin Ternak
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik penyelundupan obat-obatan terlarang yang disamarkan dalam kemasan vitamin pakan ternak, dengan jumlah yang mengejutkan.
100.000 butir pil berlogo DMP warna kuning dan 1.000 butir pil berlogo Y. Pelaku berinisial MH, warga Kecamatan Tamanan, Bondowoso, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil di kalangan pelajar dan remaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti yang telah dikemas sedemikian rupa agar tampak seperti vitamin untuk hewan ternak.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong baru dan terbilang licik.
"Pelaku berusaha mengelabui aparat dengan mengemas pil-pil terlarang tersebut dalam bungkus vitamin ternak. Ini adalah bentuk kamuflase untuk menghindari pemeriksaan," tegas Kapolres Bondowoso.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda, baik di desa maupun kota.
Tersangka MH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur sanksi tegas bagi pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Riski Amirul Ahmad