Bondowoso, INewsBondowoso - Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan 2 ton bibit bawang merah.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu berpura-pura sebagai pembeli bibit bawang merah melalui media sosial.
Pelaku yaitu Rosi Supriyanto warga desa Trebungan, kecamatan Mangaran Situbondo. Dari tangan Rosi, polisi juga mengamankan sebuah mobil pickup Suzuki.
Pengungkapan kasus ini bermula tersangka bersama rekannya bernama Didi yang saat ini DPO, berkenalan dengan korban melalui media sosial untuk membeli bibit awang merah sebanyak 2 ton.
Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk mengirim bawang ke Kabupaten Bondowoso. Saat sampai di lokasi korban menurunkan bibit bawang.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang pembayaran. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban melapor ke pihak kepolisian.
Diketahui pelaku merupakan residivis dengan modus yang sama di kabupaten Situbondo.
"Memang pelaku ini residivis tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai 65 Juta Rupiah," tegas Kapolres Bondowoso, AKBP. Lintar Mahardhono, SIK, MIK.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad