Dalam penelusurannya, Koenang mengaku menemukan beberapa pelanggaran terhadap promosi Sofi. Temuan tersebut telah disampaikan kepada KASN sehingga lahir rekomendasi pembatalan dan pengembalian tersebut.
"KASN tidak mungkin sembarangan mengeluarkan rekomendasi. Jadi dalam promosi Sofi ini yang jelas ada pelanggaran. Bukti dalam pelanggarannya sebelum rekom turun sudah kami sampaikan," tukasnya.
Sementara, Plt Kepala BKPSDM, Hendri Widotono saat dikonfirmasi via ponselnya enggan merespon.
Sebagaimana diketahui, KASN mengeluarkan rekomendasi pembatalan dan pengembalian terhadap sejumlah pejabat eselon II, III dan IV pada Jumat 11 Agustus 2023.
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin diberi waktu selama 14 hari kerja untuk mempelajari dan melaksanakan rekomendasi tersebut.
Hingga saat ini Bupati Salwa belum mengeksekusi keputusan. Namun beberapa sumber menyebutkan bahwa rekomendasi KASN itu tengah dilakukan pembahasan.
Editor : Riski Amirul Ahmad