Situbondo, iNewsBondowoso.id- Aparat Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap DPO kasus ITE, Eko Febrianto (39), warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji yang menjadi buron selama 2 tahun lebih.
Tersangka Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi jika tersangka berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Berdasarkan hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan di tempat kediamannya.
"Tim kami sudah melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah 2 tahun lebih masuk DPO," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Diinformasikan sebelumnya Bulan Agustus 2021, Polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri.
Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.
Editor : Riski Amirul Ahmad