get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Korban Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di Bondowoso Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasusnya

Bejat, Seorang Pria Tua di Bondowoso Upaya Perkosa 2 Gadis Kembar di Bawah Umur

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:38 WIB
header img
AKP. Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Bondowoso saat Memberikan Keterangan Pada Awak Media

Bondowoso, iNewsBondowoso.id-  Dua orang gadis kembar yang masih di bawah umur  menjadi korban upaya perkosaan orang terdekatnya yang telah berusia lanjut. Pelaku terbilang masih kerabat korban dan sehari - harinya bersama gadis kembar tersebut.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka  tersebut yaitu berinisial  A.W  (58)  warga Kecamatan Grujugan  Bondowoso. Pelaku juga langsung dijebloskan sel tahanan untuk proses pengembangan. Terungkapnya kasus ini berawal saat korban minta tolong pelaku untuk memperbaiki lampu rumah tinggalnya. Sehari-hari korban memang tinggal berdua  di rumahnya karena  orangtuanya bekerja dan tinggal di Surabaya.

Pelaku selama ini diberi kepercayaan untuk menjaga korban. Setelah memperbaiki lampu pelaku langsung pulang, sementara korban langsung tidur. Namun saat korban sudah tidur  pelaku berhasil masuk ke rumah korban. 

 

Diduga saat masuk memperbaiki lampu di rumah korban, pelaku membuka grendel pintu belakang sehingga memudahkan pelaku untuk masuk rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan lampu rumah dan langsung masuk kamar korban lalu berupaya memperkosanya. Korban yang saat itu tidur bersama kakaknya tersebut sempat sengaja mencubit kakaknya saat ditindih pelaku. Cubitan tersebut sebagai sinyal agar kakaknya bangun.  Begitu bangun sang kakak korban langsung menjerit berteriak minta tolong.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan. Sementara   korban juga langsung kami mintakan visum et repertum (VET)," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  Pelaku kini harus mendekam di Sel Mapolres Bondowoso. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun  Penjara. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut