get app
inews
Aa Read Next : Habiskan Puluhan Juta, Nikita Mirzani Beri Makan 700 Tahanan Setiap Hari Selama Dipenjara

BOCOR! Ini Barang yang Dibawa Nikita Mirzani di Rutan Serang dan Kodisi Sel yang Ditempatinya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:03 WIB
header img
Barang bawaan Nikita Mirzani saat berada di Sel tahan Rutan Serang kota dibocorkan pihak yang berwenang. Foto: Instagram nikitamirzanimawardi_172

SERANG, iNewsBondowoso.id - Barang yang dibawa Nikita Mirzani di Rutan Serang dan kondisi sel yang ditempatinya dibocorkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

Sebagaiman diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani pehanan di Rutan kelas II B Serang sejak 25 Oktober lalu. Penahanan artis kontroversional itu ditetapkan oleh Kejari Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Terkait penahanan sang artis, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyampaikan jika tidak ada perlakuan khusus maupun keistimewaan tertentu dalam penahanan Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang hingga 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Serang, ditempatkan bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Kondisi kamar Nikita Mirzani dan delapan tahanan lain pun sama. Sang artis diketahui tidak mendapat fasilitas yang mewah. Tanpa AC, diketahui hanya ada kasur, kipas angin, dan kebutuhan harian.

"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Masjuno membocorkan barang bawaan Nikita Mirzani saat masuk ke dalam tahanan. 

Terlihat histeris dan enggan ditahan saat ditangkap, Niki diketahui tidak membawa banyak barang. Hanya ada barang-barang pribadi yang diperbolehkan digunakan selama di dalam rutan dan pakaian. 

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan karena laporan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.

Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut