get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Bambang Soekwanto Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Seni Budaya Ludruk

Begini Hukum Tahlilan Menurut Kacamata Islam

Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:52 WIB
header img
Tahlilan mempunyai banyak hukum dalam kacamata Islam, berikut ini diantaranya.

2. Mengkhususkan waktu berdoa atas mayit

Sebagian besar ulama memperbolehkan hal ini, berdasarkan pada hadis riwayat Ibnu Umar: 

  عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ.  

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.

3. Bersedekah atas nama mayit

Sama seperti sebelumnya, sebagian besar ulama juga memperbolehkan hal ini dan pahala juga sampai pada si mayit, berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha:   

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ نَعَمْ  

Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: “Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul bersabda: “Ya.”

Demikianlah pandangan Islam terhadap tahlilan. Semoga bermanfaat, ya!

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut