JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Ada dua sahabat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang terkena sanksi dari internal kepolisian.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Keduanya diketahui menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan dan termasuk pelanggaran berat.
Dampaknya, penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersendat.
Mereka telah melalui sidang etik dan terbukti melakukan tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Minggu 4 September 2022.
Editor : Taufik Hidayat