get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Polisi di Situbondo Dipecat Karena Tidak Berdinas dan Terlibat Kasus Narkoba

Dua 'Sobat' Ferdy Sambo Kena Sanksi, Terbukti Lakukan Ini untuk Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Senin, 05 September 2022 | 19:05 WIB
header img
Dua Kompol yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo disanski PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. (Foto: Kolase iNewsBondowoso.id)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Ada dua sahabat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang terkena sanksi dari internal kepolisian.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Keduanya diketahui menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan dan termasuk pelanggaran berat.

Dampaknya, penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersendat.

Mereka telah melalui sidang etik dan terbukti melakukan tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Minggu 4 September 2022.

Akibat perbuatan keduanya, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat, sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas setelah dibunuh di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Timsus Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, ada enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANP), AKBP Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuk Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut