Jenderal Bintang tiga dibahunya ini juga mengatakan, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun setelah eksekusi terjadi.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya.
Selain itu, Putri Candrawathi juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama para tersangka yakni RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” sebutnya.
Dengan fakta seperti itu, penyidik semakin yakin bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah sesuai.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Taufik Hidayat