JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Putri Candrawathi sebagai tersangka kian terbuka.
Dimana Bareskrim Polri secara terang-terangan menyebutkan peranan dan apa yang dilakukan oleh wanita bergelar dokter gigi tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus dikutip dari PMJ News, Sabtu (20/8/2022).
Putri Candrawathi diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, berdasar keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan).
Jenderal Bintang tiga dibahunya ini juga mengatakan, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun setelah eksekusi terjadi.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya.
Selain itu, Putri Candrawathi juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama para tersangka yakni RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” sebutnya.
Dengan fakta seperti itu, penyidik semakin yakin bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah sesuai.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Taufik Hidayat