get app
inews
Aa Text
Read Next : Adu Gaya Glamor Putri Candrawathi Vs Istri Irjen Teddy Minahasa, Mana Lebih Unggul?

UPDATE! Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara, Akui Dua Hal Ini pada Komnas HAM

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 17:35 WIB
header img
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan atas pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.

“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.

Sejauh ini, pasutri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut