Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi tentang pergantian pengacara Bharada E.
Katanya, pihak keluarga Bharada E menginginkan pengacara yang profesional yang bisa membebaskan anak mereka.
"Target kami adalah mendampingi Bharada E, mempersiapkan ahli yang meringankan, mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan. Kami memohon untuk pasal 51 adalah peniadaan hukuman. Target kami Bharada E harus bebas." paparnya.
Terkait isu tanda tangan Bharada E dalam surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Ronny mengaku melihat sendiri bahwa Bharada E yang bertanda tangan.
Hingga artikel ini diterbitkan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo masih terus dalam proses penyelidikan.
Editor : Taufik Hidayat