JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Irjen Ferdy Sambo berdalih membunuh Brigadir J karena buntut peristiwa menguras emosi di Magelang.
Irjen Ferdy Sambo menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi tentang kelakukan Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Perlakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi itu, disebut oleh Sambo melukai harkat dan martabat keluarga.
Akibatnya, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E, Bripka RR dan KM mengeksekusi Brigadir J, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalih dari Irjen Ferdy Sambo itu muncul usai Tim khusus (timsus) Polri memeriksa mantan Kadiv Propam Polri tersebut di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferensi pers.
Berdasarkan keterangan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi tersebut.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya dikutip dari PMJNews.com, Jumat (12/8/2022).
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Bripka RR) dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," imbuhnya.
Brigadir J pun tewas di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) sore.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya
Editor : Taufik Hidayat